Pemberantasan Narkoba Tidak Cukup dengan Pidana: Perspektif Hukum Preventif dan Tanggung Jawab Negara
Isu narkotika selama ini hampir selalu dikaitkan dengan penindakan pidana, penangkapan, dan pemidanaan pelaku. Pendekatan tersebut memang memiliki dasar hukum yang kuat, namun jika ditinjau lebih jauh, sistem hukum Indonesia sebenarnya menempatkan pencegahan sebagai pilar yang tidak kalah penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Sayangnya, aspek ini kerap luput dari pembahasan publik, termasuk dalam diskursus hukum.
Padahal, dalam kerangka negara hukum, pencegahan narkoba bukan hanya persoalan kebijakan sosial, melainkan merupakan kewajiban hukum negara yang bersumber dari peraturan perundang-undangan.
Pencegahan sebagai Norma, Bukan Sekadar Kebijakan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menempatkan pencegahan sebagai bagian integral dari penanggulangan narkoba. Hal ini tercermin dalam tujuan pembentukan undang-undang tersebut, yaitu melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dengan demikian, pencegahan bukanlah sekadar program tambahan, melainkan norma hukum yang mengikat seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Dalam konteks ini, pencegahan dapat dipahami sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi faktor risiko yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum narkotika tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memiliki dimensi preventif dan protektif.
Peran Negara dan Pembagian Tanggung Jawab Kelembagaan
Secara kelembagaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki peran strategis dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Namun, berdasarkan prinsip desentralisasi, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab hukum dalam menyelenggarakan upaya pencegahan di wilayahnya masing-masing.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Dengan demikian, pencegahan narkoba idealnya tidak hanya dipusatkan pada institusi tertentu, melainkan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan daerah yang terintegrasi, termasuk melalui kebijakan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemberantasan Narkoba dan Prinsip Proporsionalitas
Dalam aspek pemberantasan, hukum narkotika Indonesia dikenal memiliki sanksi pidana yang berat. Namun, dari perspektif hukum modern, pemberantasan narkoba perlu ditempatkan dalam bingkai prinsip proporsionalitas dan keadilan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebenarnya telah membedakan antara pelaku peredaran gelap dan penyalahguna narkotika. Penyalahguna, dalam kondisi tertentu, bahkan ditempatkan sebagai subjek yang membutuhkan rehabilitasi, bukan semata-mata pemidanaan.
Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana dari sekadar penghukuman menuju perlindungan dan pemulihan, tanpa mengurangi komitmen negara dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba yang terorganisasi.
Pencegahan Berbasis Hukum Sosial
Salah satu aspek yang jarang dibahas adalah pencegahan narkoba melalui instrumen hukum non-pidana, seperti hukum administrasi dan kebijakan publik. Contohnya adalah pengaturan lingkungan pendidikan yang bebas narkoba, pengawasan tempat hiburan, serta kewajiban pelaporan bagi institusi tertentu.
Instrumen-instrumen ini menunjukkan bahwa hukum memiliki peran preventif yang luas, tidak selalu berbentuk ancaman pidana. Dengan kata lain, pencegahan narkoba dapat dilakukan melalui rekayasa sosial yang sah secara hukum, sepanjang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.
Tantangan dan Refleksi Kritis
Tantangan utama dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba adalah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak warga negara. Pendekatan yang terlalu represif berpotensi menimbulkan persoalan keadilan, sementara pendekatan yang terlalu lunak dapat melemahkan efek jera.
Oleh karena itu, kebijakan narkotika idealnya disusun berdasarkan evidence-based policy dan evaluasi hukum yang berkelanjutan. Peran akademisi dan penulis hukum menjadi penting dalam memberikan analisis kritis yang konstruktif, tanpa harus bersifat konfrontatif atau menyudutkan pihak tertentu.
Penutup
Pencegahan dan pemberantasan narkoba merupakan dua sisi yang tidak terpisahkan dalam sistem hukum Indonesia. Dengan memahami pencegahan sebagai kewajiban hukum negara dan pemberantasan sebagai upaya yang harus dijalankan secara proporsional, kita dapat melihat bahwa hukum narkotika memiliki dimensi yang lebih kompleks daripada sekadar pemidanaan.
Pendekatan ini tidak hanya relevan bagi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas sebagai bagian dari sistem hukum itu sendiri.
📝Catatan Tambahan dari Penulis
Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!
Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar