Unggulan

Transformasi Perusahaan Umum Daerah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dalam Perspektif Hukum: Antara Efisiensi Usaha dan Tata Kelola BUMD



Dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis sebagai instrumen pelayanan publik sekaligus penggerak perekonomian daerah. Seiring perkembangan regulasi dan tuntutan profesionalisme, muncul kecenderungan perubahan bentuk hukum BUMD, khususnya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan ini sering dipahami sebagai langkah manajerial atau bisnis semata. Padahal, dari perspektif hukum, perubahan Perumda menjadi Perseroda merupakan tindakan yuridis yang berdampak pada status hukum, orientasi usaha, tata kelola, serta hubungan hukum dengan pemangku kepentingan. Tulisan ini mengulas perubahan tersebut secara normatif dan berimbang.

Kedudukan Perumda dan Perseroda dalam Sistem Hukum

Secara yuridis, Perumda dan Perseroda merupakan dua bentuk BUMD yang diakui dalam sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa BUMD dapat berbentuk:

1. Perusahaan Umum Daerah; dan
2. Perusahaan Perseroan Daerah.

Perumda pada prinsipnya bertujuan menyelenggarakan kemanfaatan umum dan pelayanan publik, sedangkan Perseroda lebih menekankan orientasi keuntungan dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah. Perbedaan orientasi ini menjadi titik krusial dalam memahami perubahan bentuk hukum tersebut.

Makna Perubahan Perumda Menjadi Perseroda

Perubahan Perumda menjadi Perseroda dapat dimaknai sebagai transformasi badan usaha daerah dari model pelayanan publik dominan menuju model korporasi yang lebih fleksibel dan kompetitif. Dari perspektif hukum, perubahan ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan perubahan bentuk badan usaha yang bersifat konstitutif. 

Perubahan tersebut berdampak pada: 
a. Struktur permodalan;
b. Pola pengelolaan dan pengawasan;
c. Mekanisme pertanggungjawaban;
d. Hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Dengan demikian, perubahan Perumda menjadi Perseroda harus ditempatkan sebagai tindakan hukum strategis, bukan keputusan administratif semata.

Dasar Hukum Perubahan Bentuk BUMD

Perubahan Perumda menjadi Perseroda memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengatur mengenai bentuk BUMD dan kewenangan pemerintah daerah dalam pendirian serta penataan BUMD.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Mengatur secara rinci mengenai pendirian, pengelolaan, perubahan bentuk, dan pembubaran BUMD.

3. Peraturan Daerah. Mengenai perubahan bentuk BUMD wajib ditetapkan melalui peraturan daerah sebagai bentuk legitimasi hukum dan akuntabilitas publik.

Keberadaan Perda menjadi syarat penting agar perubahan bentuk BUMD memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan secara demokratis.

Implikasi Hukum terhadap Tata Kelola Perusahaan

Salah satu implikasi penting dari perubahan Perumda menjadi Perseroda adalah perubahan tata kelola perusahaan. Perseroda tunduk pada prinsip-prinsip korporasi, termasuk penerapan good corporate governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam konteks ini, direksi dan dewan pengawas memiliki peran yang lebih profesional, dengan tanggung jawab yang dapat dinilai berdasarkan kinerja perusahaan. Perubahan ini diharapkan mendorong efisiensi dan daya saing BUMD tanpa mengabaikan kepentingan daerah sebagai pemegang saham.

Perubahan Bentuk dan Kepastian Hukum

Dari perspektif kepastian hukum, perubahan bentuk BUMD harus memperhatikan keberlanjutan hubungan hukum yang telah ada. Pada prinsipnya mengenai :

a. Hak dan kewajiban Perumda beralih kepada Perseroda;
b. Perjanjian dengan pihak ketiga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. Status aset dan modal daerah harus dicatat dan dinilai secara transparan.

Pendekatan ini penting untuk mencegah sengketa hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap BUMD.

Pertimbangan Kepentingan Publik dan Orientasi Usaha

Aspek yang jarang dibahas adalah bagaimana perubahan Perumda menjadi Perseroda mempengaruhi kepentingan publik. Meskipun Perseroda berorientasi keuntungan, hukum tetap mengharuskan BUMD memperhatikan fungsi sosial dan pembangunan daerah.

Dalam perspektif hukum administrasi, perubahan bentuk BUMD harus mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi usaha dan tanggung jawab pelayanan publik, agar tidak terjadi pergeseran orientasi yang merugikan masyarakat.

Penutup

Perubahan Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah merupakan transformasi hukum yang strategis dalam tata kelola BUMD. Dari perspektif hukum, perubahan ini harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas publik.

Dengan dasar hukum yang jelas dan perencanaan yang matang, perubahan Perumda menjadi Perseroda dapat menjadi sarana penguatan kinerja BUMD sekaligus instrumen pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Pemahaman hukum yang komprehensif menjadi kunci agar transformasi tersebut memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

📝Catatan Tambahan dari Penulis

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!
Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.

Komentar

Postingan Populer