Langsung ke konten utama

Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...

Apa Itu GDPK? Ini Fungsi dan Perannya dalam Pembangunan Penduduk


GDPK (Grand design pembangunan kependudukan) merupakan dokumen strategis jangka panjang yang disusun untuk mengarahkan pembangunan kependudukan secara terintegrasi sistematis dan berkelanjutan, dalam mendukung pembangunan nasional, yang biasanya di rancang 25 tahunan dan dijabarkan dalam rencana 5 tahun serta tahunan. Dasar hukum dari GBDK (grand design pembangunan kependudukan) ini, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. GBDK ini disusun dalam tingkat nasional untuk merumuskan arah kebijakan secara keseluruhan nasional sedangkan jika pada tingkat daerah yakni provinsi, kabupaten/kota untuk menjabarkan GBDK nasional dalam konteks lokal dengan menyesuaikan keadaan daerah. Pelaksanaan BGDK didukung oleh tim koordinasi yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tujuan grand design dibuat ialah untuk mengendalikan laju pertumbahan penduduk, mewujudkan kualitas penduduk yang tinggi meningkatkan pembangunan berwawasan kependudukan menciptakan keseimbangan antara kuantitas dan kualitas penduduk, Meningkatkan daya saing bangsa melalui pembangunan SDM (sumber daya manusia)


GBDK memiki 5 pilar Berdasarkan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) yaitu : 

1. Pengendalian Kuantitas Penduduk contohnya : Penurunan angka kelahiran, Pengendalian migrasi, dan Penurunan angka perkawinan anak

2. Peningkatan Kualitas Penduduk contohnya : Akses pendidikan dan kesehatan, Penurunan stunting dan Keluarga berkualitas

3. Pembangunan Keluarga contohnya : Keluarga berketahanan, Kesejahteraan keluarga dan Pengasuhan anak

4. Penataan Persebaran dan Mobilitas Penduduk contohnya: Mengurangi ketimpangan persebaran, Transmigrasi dan urbanisasi terarah

5. Administrasi Kependudukan dan Data Kependudukan contohnya : Pemutakhiran data kependudukan, Integrasi sistem informasi kependudukan

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer