Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Pembahasan hukum perpustakaan di Indonesia umumnya berhenti pada kewajiban pendirian, fungsi edukatif, serta rujukan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan . Namun, terdapat wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan perpustakaan yang jarang disentuh diskursus hukum, padahal berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum serius bagi penyelenggara. Tulisan ini membahas aspek tersebut: tanggung jawab hukum implisit dalam penyelenggaraan perpustakaan modern . 1. Perpustakaan sebagai Subjek Risiko Hukum, Bukan Sekadar Fasilitas Publik Dalam praktik, perpustakaan sering diposisikan hanya sebagai sarana layanan publik. Padahal, secara hukum, penyelenggara perpustakaan. baik negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Risiko hukum tersebut antara lain: Kelalaian dalam pengelolaan data pengguna Pembiaran konten ilegal atau melanggar hukum Tidak terpenuhinya standar aksesibilita...

Apa Itu GDPK? Ini Fungsi dan Perannya dalam Pembangunan Penduduk


GDPK (Grand design pembangunan kependudukan) merupakan dokumen strategis jangka panjang yang disusun untuk mengarahkan pembangunan kependudukan secara terintegrasi sistematis dan berkelanjutan, dalam mendukung pembangunan nasional, yang biasanya di rancang 25 tahunan dan dijabarkan dalam rencana 5 tahun serta tahunan. Dasar hukum dari GBDK (grand design pembangunan kependudukan) ini, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. GBDK ini disusun dalam tingkat nasional untuk merumuskan arah kebijakan secara keseluruhan nasional sedangkan jika pada tingkat daerah yakni provinsi, kabupaten/kota untuk menjabarkan GBDK nasional dalam konteks lokal dengan menyesuaikan keadaan daerah. Pelaksanaan BGDK didukung oleh tim koordinasi yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tujuan grand design dibuat ialah untuk mengendalikan laju pertumbahan penduduk, mewujudkan kualitas penduduk yang tinggi meningkatkan pembangunan berwawasan kependudukan menciptakan keseimbangan antara kuantitas dan kualitas penduduk, Meningkatkan daya saing bangsa melalui pembangunan SDM (sumber daya manusia)


GBDK memiki 5 pilar Berdasarkan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) yaitu : 

1. Pengendalian Kuantitas Penduduk contohnya : Penurunan angka kelahiran, Pengendalian migrasi, dan Penurunan angka perkawinan anak

2. Peningkatan Kualitas Penduduk contohnya : Akses pendidikan dan kesehatan, Penurunan stunting dan Keluarga berkualitas

3. Pembangunan Keluarga contohnya : Keluarga berketahanan, Kesejahteraan keluarga dan Pengasuhan anak

4. Penataan Persebaran dan Mobilitas Penduduk contohnya: Mengurangi ketimpangan persebaran, Transmigrasi dan urbanisasi terarah

5. Administrasi Kependudukan dan Data Kependudukan contohnya : Pemutakhiran data kependudukan, Integrasi sistem informasi kependudukan

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer