Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Pencegahan Krisis Pangan

Ketersediaan pangan merupakan salah satu prasyarat utama bagi stabilitas sosial dan ekonomi suatu daerah. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, pemenuhan pangan tidak hanya dipahami sebagai isu ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara. Oleh karena itu, penyelenggaraan cadangan pangan daerah menjadi aspek penting dalam kebijakan publik yang memerlukan landasan hukum, tata kelola yang baik, serta pendekatan kehati-hatian. Menariknya, meskipun cadangan pangan daerah telah lama diatur dalam peraturan perundang-undangan, pembahasannya dalam diskursus hukum masih relatif terbatas. Padahal, instrumen ini berfungsi sebagai mekanisme pencegahan (preventive legal mechanism) terhadap kerawanan pangan, gejolak harga, dan kondisi darurat. Cadangan Pangan dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik Secara konseptual, cadangan pangan daerah dapat dipahami sebagai persediaan pangan yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan pangan ba...

Apa Itu GDPK? Ini Fungsi dan Perannya dalam Pembangunan Penduduk


GDPK (Grand design pembangunan kependudukan) merupakan dokumen strategis jangka panjang yang disusun untuk mengarahkan pembangunan kependudukan secara terintegrasi sistematis dan berkelanjutan, dalam mendukung pembangunan nasional, yang biasanya di rancang 25 tahunan dan dijabarkan dalam rencana 5 tahun serta tahunan. Dasar hukum dari GBDK (grand design pembangunan kependudukan) ini, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. GBDK ini disusun dalam tingkat nasional untuk merumuskan arah kebijakan secara keseluruhan nasional sedangkan jika pada tingkat daerah yakni provinsi, kabupaten/kota untuk menjabarkan GBDK nasional dalam konteks lokal dengan menyesuaikan keadaan daerah. Pelaksanaan BGDK didukung oleh tim koordinasi yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tujuan grand design dibuat ialah untuk mengendalikan laju pertumbahan penduduk, mewujudkan kualitas penduduk yang tinggi meningkatkan pembangunan berwawasan kependudukan menciptakan keseimbangan antara kuantitas dan kualitas penduduk, Meningkatkan daya saing bangsa melalui pembangunan SDM (sumber daya manusia)


GBDK memiki 5 pilar Berdasarkan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) yaitu : 

1. Pengendalian Kuantitas Penduduk contohnya : Penurunan angka kelahiran, Pengendalian migrasi, dan Penurunan angka perkawinan anak

2. Peningkatan Kualitas Penduduk contohnya : Akses pendidikan dan kesehatan, Penurunan stunting dan Keluarga berkualitas

3. Pembangunan Keluarga contohnya : Keluarga berketahanan, Kesejahteraan keluarga dan Pengasuhan anak

4. Penataan Persebaran dan Mobilitas Penduduk contohnya: Mengurangi ketimpangan persebaran, Transmigrasi dan urbanisasi terarah

5. Administrasi Kependudukan dan Data Kependudukan contohnya : Pemutakhiran data kependudukan, Integrasi sistem informasi kependudukan

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer