Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Pembahasan hukum perpustakaan di Indonesia umumnya berhenti pada kewajiban pendirian, fungsi edukatif, serta rujukan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan . Namun, terdapat wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan perpustakaan yang jarang disentuh diskursus hukum, padahal berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum serius bagi penyelenggara. Tulisan ini membahas aspek tersebut: tanggung jawab hukum implisit dalam penyelenggaraan perpustakaan modern . 1. Perpustakaan sebagai Subjek Risiko Hukum, Bukan Sekadar Fasilitas Publik Dalam praktik, perpustakaan sering diposisikan hanya sebagai sarana layanan publik. Padahal, secara hukum, penyelenggara perpustakaan. baik negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Risiko hukum tersebut antara lain: Kelalaian dalam pengelolaan data pengguna Pembiaran konten ilegal atau melanggar hukum Tidak terpenuhinya standar aksesibilita...

Menata Regulasi dengan Hati Nurani Bangsa: Kembali pada Pancasila dan UUD 1945


Menyambung opini penulis tentang peraturan yang baik sangat berguna untuk pertumbuhan dan kemajuan suatu negara yang lalu,  hal ini juga sangat berkaitan erat dengan amanat Pancasila dan UUD (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) kita yang merupakan landasan filosofis dan konstitusional kita dalam perumusan peraturan perundang-undangan yang baik, baik di pusat maupun di daerah yang bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sehingga harus berbasis keadilan sosial dan kemakmuran rakyat, mendorong partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan, menjamin hak atas pendidikan, pekerjaan dan penghidupan layak, menjaga persatuan nasional dan ekonomi, memastikan sumber daya nasional dikelola untuk kepentingan publik bukan pribadi 

Pancasila bukan hanya dasar negara, tapi juga pedoman moral dan etika dalam membuat kebijakan dan peraturan. Dalam butirnya dapat dihayati ada makna yang dalam terkandung didalamnya yaitu : 
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: peraturan negara harus menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan keadilan.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Regulasi harus memperhatikan hak-hak asasi manusia dan keadilan sosial, Perlindungan terhadap kelompok rentan (miskin, minoritas, difabel).
3. Persatuan Indonesia : Peraturan harus mempersatukan, bukan memecah belah, Pembangunan harus merata antar daerah.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Kebijakan publik harus melalui musyawarah dan mendengar aspirasi rakyat dan Demokrasi substansial, bukan sekadar formalitas.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia : Tujuan utama aturan adalah kesejahteraan bersama, Aturan ekonomi, pendidikan, dan sosial harus inklusif dan merata.

Dan dalam UUD 1945 sebagai Dasar Konstitusional terdapat beberapa pasal penting terkait pertumbuhan dan kemajuan negara yaitu : 
Pasal 27 ayat (2):
> "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." : Amanat agar negara membuat aturan yang mendukung penciptaan lapangan kerja.
Pasal 28C ayat (1):
> "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya..." : Mengarah pada pentingnya akses terhadap pendidikan dan keterampilan.
Pasal 31 ayat (1)–(5):
Menjamin hak atas pendidikan dan pengembangan IPTEK. Negara wajib membiayai pendidikan dasar serta mendorong riset dan inovasi.
Pasal 33: (tentang Ekonomi Nasional)**
Ini sangat krusial untuk pertumbuhan negara:
> Ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
> Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
> Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
> Ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi...”
Jadi kesimpulannya negara wajib mengatur agar sumber daya digunakan untuk kepentingan rakyat dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer