Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Pembahasan hukum perpustakaan di Indonesia umumnya berhenti pada kewajiban pendirian, fungsi edukatif, serta rujukan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan . Namun, terdapat wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan perpustakaan yang jarang disentuh diskursus hukum, padahal berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum serius bagi penyelenggara. Tulisan ini membahas aspek tersebut: tanggung jawab hukum implisit dalam penyelenggaraan perpustakaan modern . 1. Perpustakaan sebagai Subjek Risiko Hukum, Bukan Sekadar Fasilitas Publik Dalam praktik, perpustakaan sering diposisikan hanya sebagai sarana layanan publik. Padahal, secara hukum, penyelenggara perpustakaan. baik negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Risiko hukum tersebut antara lain: Kelalaian dalam pengelolaan data pengguna Pembiaran konten ilegal atau melanggar hukum Tidak terpenuhinya standar aksesibilita...

Pentingnya peraturan yang baik untuk meningkatkan pertumbuhan dan kemajuan negara


Peraturan yang baik berguna untuk meningkatkan pertumbuhan dan kemajuan bangsa atau negara sehingga aturan yang dibuat dapat menciptakan stabilitas, mendorong inovasi, memberdayakan masyarakat dan menjaga keadilan di dalam masyarakat sehingga timbullah kemerataan tanpa pembedaan disinilah tercapai tujuan sesuai amanat Pancasila sebagai dasar filosofis dan UUD dasar konstitusi yang keduanya menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional harus mengedepankan dan berlandaskan pada keadilan sosial, kemanusiaan, demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Peraturan yang diatur dapat dilakukan di berbagai bidang seperti ekonomi dan investasi, pendidikan, teknologi dan inovasi, sosial dan lingkungan, tata kelola dan hukum. Peraturan itu dibuat tidak hanya sekedar jadi tapi ini harus punya prinsip dan untuk pengembangan suatu negara, prinsip kunci suatu aturan itu yaitu : 
1. Dibuat bedaraskan analisis dampak yang jelas baik basisnyabdata dan bukti
2. Melibatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam prakteknya atau dibidang apa aturan itu hendak dibuat 
3. Fleksibel dan adptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan zaman 
4. Transparan dan akuntabel dalam proses pembuatannya dan pelaksanaan nya mudah diawasi 

Dalam bidang ekonomi seperti dengan memberi kemudahan berusaha (easy doing of business), dengan melakukan penyederhanaan birokrasi untuk pendirian usaha, insentif pajak untuk UMKM dan startup, perlindungan investasi dengan memberi kepastian hukum bagi investor asing dan dalam negeri, serta regulasi anti-korupsi dan transparansi pengadaan barang/jasa

Dalam bidang pendidikan dengan memberi 
akses pendidikan berkualitas dengan pemberian wajib belajar 12 tahun gratis dengan standar kurikulum nasional, Subsidi dan beasiswa untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan lain-lain, penguatan vokasi dan riset dukungan terhadap pendidikan vokasi yang sesuai kebutuhan industri dan pendanaan riset dan pengembangan (R&D) di universitas dan institusi

Peraturan Teknologi dan Inovasi dengan menciptakan ekosistem Inovasi seperti regulasi sandbox untuk teknologi baru (misalnya AI, fintech) dan perlindungan kekayaan intelektual (patent, hak cipta) melakukan digitalisasi pemerintahan seperti penggunaan E-government untuk layanan publik yang lebih cepat dan transparan.

Dalam bidang Sosial dan Lingkungan dengan pemberian penguatan hak sosial seperti pemberian jaminan sosial dan kesehatan universal, dan undang-undang anti-diskriminasi dan kesetaraan gender.

Dalam Perlindungan Lingkungan dengan pemberian regulasi tegas soal polusi dan eksploitasi alam dan Insentif bagi perusahaan yang beroperasi secara berkelanjutan (green economy).

Dalam bidang Peraturan Tata Kelola dan Hukum dengan melakukan penegakan Hukum yang Adil dan Transparan dengan reformasi lembaga penegak hukum (polisi, kejaksaan, pengadilan), melakukan pemberantasan korupsi yang sistematis, melakukan desentralisasi dan otonomi daerah pembuatan peraturan yang memperkuat kapasitas pemerintah daerah dengan pengawasan yang efektif.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer