Langsung ke konten utama

Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...

Mengenal Pajak Daerah: Apa Saja yang Kita Bayar ke Provinsi dan Kabupaten/Kota?



Pajak Daerah ialah iuran wajib yang dibayar oleh orang pribadi atau badan kepada Pemerintah Daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota) yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah yang nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. 

Dalam pemungutan pajak berdarsarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang nantinya akan di delegasikan pada daerah dengan membentuk peraturan daerah sebagai dasar daerah dalam memungut pajak Daerah.

Penormaan dalam peraturan daerah ini, tidak dibuat seperti bentuk umum layaknya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya karena peraturan daerah merupakan implementasi dari pelaksanaan undang undang diatasnya, dan untuk teknisnya dapat dilihat dalam peraturan bupati agar dapat dilaksanakan langsung oleh perangkat daerahnya, didalam peraturan bupati nanti dapat termuat mengenai penunjukan tempat pembayaran pajak dan lain-lain, sehingga tidak lagi ditulis bupati berwenang tapi dapat langsung diserahkan kewenagan itu pada kepala perangkat daerah dalam hal ini biasanya badan pendapatan daerah.

Pajak yang dikelola oleh provinsi ini biasanya lebih luas cakupannya karena melintasi beberapa wilayah kabupaten/kita seperti : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Sedangkan pajak yang dikelola oleh kabupaten/kota biasanya lebih berkaitan ke pelayanan langsung ke masyarakat seperti : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB (tambahan dari provinsi, tetapi dikelola oleh kabupaten/kota sesuai UU HKPD) dan opsen pajak lainnya. Terkait penjelasan opsen dapat dilihat pada tulisan saya yang lainnya.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer