Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Itu Force Majeure dalam Kontrak? Telaah Hukum Perdata dan Implikasi Praktis

Photo by [pok rie] via Pexels Dalam praktik kontrak modern, istilah force majeure  atau keadaan kahar sering muncul sebagai salah satu klausul penting. Klausul ini menjadi relevan terutama dalam situasi yang tidak terduga, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau peristiwa luar biasa lainnya yang berada di luar kendali para pihak. Namun demikian, pemahaman mengenai force majeure tidak selalu seragam di masyarakat. Sebagian pihak menganggap bahwa setiap kesulitan dalam melaksanakan kontrak dapat dikategorikan sebagai force majeure, padahal dalam perspektif hukum perdata, terdapat batasan dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas secara komprehensif mengenai konsep force majeure dalam hukum kontrak Indonesia, dengan pendekatan akademik yang tetap aplikatif, serta disusun secara proporsional untuk menghindari interpretasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. 1. Pengertian Force Majeure dalam Hukum Perdata Secara umum, force majeure da...

Pentingnya peran inspektorat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah




Untuk terselenggaranya pemerintahan yang GOC (God Government Covernace) perlu adanya mekanisme pelaporan yang jelas jika terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini pelayanan publik, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan harus mengacu pada asas asas umum pemerintahan yang baik serta terbebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan untuk mencegah hal tersebut perlu diadakannya mekanisme pelaporan yang jelas ketika terjadi pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan sehingga dapat menjadi dasar atau pedoman bagi pejabat pemerintahan (aparatur) maupun masyarakat dalam melakukan pelaporan. 


Dasar hukum dari pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.


Pengaduan pelanggaran pengelolaan pelayanan publik dapat dilakukan oleh aparatur negara atau oleh masyarakat dengan kriteria pengaduan yaitu : objektif dan tidak bersifat fitnah yang dikelompokkan menjadi penyelahgunaan wewenang, penyimpangan/menghambat dalam pelayanan masyarakat, pelanggaran disiplin pegawai, penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, dugaan tipikor, pelayanan publik, pungutan liar, kepegawaian seperti tidak disiplin bekerja dan lainnya, penanganan kehilangan barang/aset daerah dan pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan. 


Masyarakat dalam mengimplementasikan adanya indikasi terjadinya penggaran, penyimpangan, penyelewengan  dan penyalahgunaan wewenang aparatur dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung yang keduanya harus jelas, baik identitas pelapor maupun bukti awal adanya indikasi pelanggaran tersebut.


Pengaduan masyarakat secara langsung dengan tatap muka kepada pengelola melalui ruangan layanan/meja pengaduan lalu dituangkan dalam formulir yang disediakan oleh inspektorat. Sedangkan pengaduan secara Tidak langsung dapat melalui SP4N-LAPOR dan Whistle Blowing System yang dilaksanakan oleh dinas komunikasi dan informatika yang melakukan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika yang ditetapkan sebagai admin daerah lalu diteruskan kepada pimpinan perangkat daerah melalui admin instansi sesuai kewenangannya untuk memperoleh penanganan lalu setelah penanganan pemerintah daerah memberi tanggapan balik kepada masyarakat yang melaporkan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR. Sedangkan pengaduan yang Whistle Blowing System dilaksanakan oleh inspektur dengan menugaskan tim untuk melaksanakan telaahan atas pengaduan, yang mana menungaskan auditor dan PPUPD untuk melaksanakan survey pendahuluan dan/atau audit lebih lanjut terkait pengaduan tersebut, yang meliputi: penelitian kelengkapan indentitas pelapor, penelitian kelengkapan jenis pelaporan pelanggaran, penelitian dokumen/bukti dukung yang disampaikan pelapor dan penyusunan kesimpulan, setelah itu menyampaikan hasilnya kepada pelapor, pemantauan tidak lanjut hasil penanganan dan pengarsipan. Dalam hal ini pelapor harus dilindungi kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar