Langsung ke konten utama

Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...

Pentingnya peran inspektorat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah




Untuk terselenggaranya pemerintahan yang GOC (God Government Covernace) perlu adanya mekanisme pelaporan yang jelas jika terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini pelayanan publik, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan harus mengacu pada asas asas umum pemerintahan yang baik serta terbebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan untuk mencegah hal tersebut perlu diadakannya mekanisme pelaporan yang jelas ketika terjadi pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan sehingga dapat menjadi dasar atau pedoman bagi pejabat pemerintahan (aparatur) maupun masyarakat dalam melakukan pelaporan. 


Dasar hukum dari pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.


Pengaduan pelanggaran pengelolaan pelayanan publik dapat dilakukan oleh aparatur negara atau oleh masyarakat dengan kriteria pengaduan yaitu : objektif dan tidak bersifat fitnah yang dikelompokkan menjadi penyelahgunaan wewenang, penyimpangan/menghambat dalam pelayanan masyarakat, pelanggaran disiplin pegawai, penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, dugaan tipikor, pelayanan publik, pungutan liar, kepegawaian seperti tidak disiplin bekerja dan lainnya, penanganan kehilangan barang/aset daerah dan pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan. 


Masyarakat dalam mengimplementasikan adanya indikasi terjadinya penggaran, penyimpangan, penyelewengan  dan penyalahgunaan wewenang aparatur dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung yang keduanya harus jelas, baik identitas pelapor maupun bukti awal adanya indikasi pelanggaran tersebut.


Pengaduan masyarakat secara langsung dengan tatap muka kepada pengelola melalui ruangan layanan/meja pengaduan lalu dituangkan dalam formulir yang disediakan oleh inspektorat. Sedangkan pengaduan secara Tidak langsung dapat melalui SP4N-LAPOR dan Whistle Blowing System yang dilaksanakan oleh dinas komunikasi dan informatika yang melakukan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika yang ditetapkan sebagai admin daerah lalu diteruskan kepada pimpinan perangkat daerah melalui admin instansi sesuai kewenangannya untuk memperoleh penanganan lalu setelah penanganan pemerintah daerah memberi tanggapan balik kepada masyarakat yang melaporkan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR. Sedangkan pengaduan yang Whistle Blowing System dilaksanakan oleh inspektur dengan menugaskan tim untuk melaksanakan telaahan atas pengaduan, yang mana menungaskan auditor dan PPUPD untuk melaksanakan survey pendahuluan dan/atau audit lebih lanjut terkait pengaduan tersebut, yang meliputi: penelitian kelengkapan indentitas pelapor, penelitian kelengkapan jenis pelaporan pelanggaran, penelitian dokumen/bukti dukung yang disampaikan pelapor dan penyusunan kesimpulan, setelah itu menyampaikan hasilnya kepada pelapor, pemantauan tidak lanjut hasil penanganan dan pengarsipan. Dalam hal ini pelapor harus dilindungi kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan Populer