Peraturan mengenai bantuan perbaikan rumah tidak layak huni berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2922 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 jo. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2021.
Sebelum pembahasan lanjutan, maksud dari rumah tidak layak huni ialah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial. Jadi bantuan perbaikan rumah tidak layak huni ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah dengan memperbaiki rumah yang tidak memenuhi standar rumah layak huni, program ini biasanya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kementerian PUPR, Pemerintah daerah dan sistem CSR dari swasta yang dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel. Program ini dilakukan melalui : bantuan stimulan perumahan swadaya dari PUPR, program DAK fisik, program pemerintah daerah melalui APBD atau CSR yang berasal dari BUMN atau swasta.
Ada beberapa tahapan sebelum dilakukannya perbaikan rumah tidak layak huni tersebut, dan tidak serta merta langsung di perbaiki, yaitu melalui : pendataan dan verifikasi dari data yang sudah diberikan calon penerima bantuan yang disampaikan kepada lurah , selanjutnya lurah melakukan musyawarah dan hasilnya disampaikan oleh lurah kepada dinas perumahan dan kawasan permukiman dalam bentuk proposal lalu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melakukan proses verifikasi kelayakan atas data usulan dengan berbagai kriteria seperti : apakah penerima bantuan benar termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki dan sudah menempati rumah tersebut dalam waktu yang lama dan beberapa kriteria lainnya, lalu dilakukan survei fisik lalu di validasi oleh Dinas Perumahan atau Dinas Sosial.
Selanjutnya proses penetapan dan penerimaan dalam hal ini ditetapkan SK calon penerima bantuan oleh kepala daerah dalam hal ini bupati dan walikota, ada beberapa jenis bantuan yg ditetapkan yaitu : bantuan stimulan (berupa uang atau bahan bangunan), bantuan penuh (renovasi full) ini dimaksudkan untuk pembangunan baru , bantuan swadaya ( dibantu sebagian dan masyarakat aktif membangun sendiri), Pelaksanan bantuan, ini alat berupa bantun langsung uang tunai kepada kelompok atau masyarakat , Bantuan material atau bahan bangunan, batuan pendamping atau sering disebut tenaga fasilitator lapangan (tfl) . pelaksanannya dilakukan secara swakelola atau dari pihak ketiga atau kontraktor lokal, hal ini tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Monitoring dan evaluasi
Pendampingan teknis atau administrasi yang dilakukan tadi disebutkan, dilakukan oleh fasilitator atau dinas teknis, lalu dilakukan monitoring progres fisik bangunan dan keuangan secara berkala, setelahnya dievaluasi atau melakukan pelaporan akhir tentang penyelesaian pembangunan dan kondisi akhir rumah yang sudah diperbaiki, lalu dilakukan pelaporan dan penyerahan setelah rumah selesai di renovasi dan telah diperiksa maka rumah dilakukan serah terima rumah kepada penerima manfaat lalu dilakukan pendekomentasian dan laporan pertanggungjawaban.
Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih
Komentar
Posting Komentar