Langsung ke konten utama

Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...

Cuti Tanpa Gaji: Jalan Tengah Antara Karier dan Kebutuhan Pribadi



Cuti diluar tanggungan negara merupakan cuti yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa atas permintaan sendiri dan ini biasanya tidak menerima gaji dan tunjangan dari negara, dan juga selama masa cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara serta harus menunjuk plt atau ditunjuk pltnya oleh kepala daerah dalam hal ini bupati/walikota, tidak melakukan administrasi atau tugas jabatan. Contoh cuti diluar tanggungan negara seperti : menjalankan ibadah haji, pendidikan,  pengobatan dan mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa atau dalam kata lain ikut Pilkades sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan peraturan lainnya di masing-masing daerah baik itu Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati

Mengenai dasar hukum tidak disebut secara rinci mengenai cuti diluar tanggungan negara tapi dapat merujuk dalam undang-undang desa tapi analoginya dapat merujuk pada Undang-undang aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktek pemerintah daerah yang mengatur demikian, walaupun kepala Desa dan perangkat Desa bukan merupakan ASN karena kepala desa itu dipilih langsung oleh masyarakat desa dengan masa jabatan 6 Tahun dan perangkat desa itu diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa dengan persetujuan camat, tidak berstatus ASN, tetapi tetap mendapat gaji dan tunjangan dari Anggaran Dana Desa (ADD) hal ini berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (tentang Pelaksanaan UU Desa) berbeda halnya dengan pegawai perangkat daerah biasanya ASN baik itu PNS atau PPPK, kepala desa dan Perangkat desa sama halnya dengan pejabat politik seperti bupati dan walikota bukan merupakan ASN karena dipilih oleh masyarakat di kabupaten/kota nya masing-masing.

Untuk lama waktu cuti diluar tanggungan negara disesuaikan dengan kepentingan dan kebijakan daerah, tetapi dalam praktek umum maksimal 3 (tiga) bulan saja dan untuk pengajuan cuti diluar tanggungan sama seperti pengajuan cuti lainnya yang  permohonannya di tujukan kepada Bupati/walikota melalui camat.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...

Komentar

Postingan Populer