Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Pencegahan Krisis Pangan

Ketersediaan pangan merupakan salah satu prasyarat utama bagi stabilitas sosial dan ekonomi suatu daerah. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, pemenuhan pangan tidak hanya dipahami sebagai isu ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara. Oleh karena itu, penyelenggaraan cadangan pangan daerah menjadi aspek penting dalam kebijakan publik yang memerlukan landasan hukum, tata kelola yang baik, serta pendekatan kehati-hatian. Menariknya, meskipun cadangan pangan daerah telah lama diatur dalam peraturan perundang-undangan, pembahasannya dalam diskursus hukum masih relatif terbatas. Padahal, instrumen ini berfungsi sebagai mekanisme pencegahan (preventive legal mechanism) terhadap kerawanan pangan, gejolak harga, dan kondisi darurat. Cadangan Pangan dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik Secara konseptual, cadangan pangan daerah dapat dipahami sebagai persediaan pangan yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan pangan ba...

Cuti Tanpa Gaji: Jalan Tengah Antara Karier dan Kebutuhan Pribadi



Cuti diluar tanggungan negara merupakan cuti yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa atas permintaan sendiri dan ini biasanya tidak menerima gaji dan tunjangan dari negara, dan juga selama masa cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara serta harus menunjuk plt atau ditunjuk pltnya oleh kepala daerah dalam hal ini bupati/walikota, tidak melakukan administrasi atau tugas jabatan. Contoh cuti diluar tanggungan negara seperti : menjalankan ibadah haji, pendidikan,  pengobatan dan mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa atau dalam kata lain ikut Pilkades sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan peraturan lainnya di masing-masing daerah baik itu Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati

Mengenai dasar hukum tidak disebut secara rinci mengenai cuti diluar tanggungan negara tapi dapat merujuk dalam undang-undang desa tapi analoginya dapat merujuk pada Undang-undang aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktek pemerintah daerah yang mengatur demikian, walaupun kepala Desa dan perangkat Desa bukan merupakan ASN karena kepala desa itu dipilih langsung oleh masyarakat desa dengan masa jabatan 6 Tahun dan perangkat desa itu diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa dengan persetujuan camat, tidak berstatus ASN, tetapi tetap mendapat gaji dan tunjangan dari Anggaran Dana Desa (ADD) hal ini berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (tentang Pelaksanaan UU Desa) berbeda halnya dengan pegawai perangkat daerah biasanya ASN baik itu PNS atau PPPK, kepala desa dan Perangkat desa sama halnya dengan pejabat politik seperti bupati dan walikota bukan merupakan ASN karena dipilih oleh masyarakat di kabupaten/kota nya masing-masing.

Untuk lama waktu cuti diluar tanggungan negara disesuaikan dengan kepentingan dan kebijakan daerah, tetapi dalam praktek umum maksimal 3 (tiga) bulan saja dan untuk pengajuan cuti diluar tanggungan sama seperti pengajuan cuti lainnya yang  permohonannya di tujukan kepada Bupati/walikota melalui camat.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...

Komentar

Postingan Populer