Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Pembahasan hukum perpustakaan di Indonesia umumnya berhenti pada kewajiban pendirian, fungsi edukatif, serta rujukan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan . Namun, terdapat wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan perpustakaan yang jarang disentuh diskursus hukum, padahal berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum serius bagi penyelenggara. Tulisan ini membahas aspek tersebut: tanggung jawab hukum implisit dalam penyelenggaraan perpustakaan modern . 1. Perpustakaan sebagai Subjek Risiko Hukum, Bukan Sekadar Fasilitas Publik Dalam praktik, perpustakaan sering diposisikan hanya sebagai sarana layanan publik. Padahal, secara hukum, penyelenggara perpustakaan. baik negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Risiko hukum tersebut antara lain: Kelalaian dalam pengelolaan data pengguna Pembiaran konten ilegal atau melanggar hukum Tidak terpenuhinya standar aksesibilita...

Cuti Tanpa Gaji: Jalan Tengah Antara Karier dan Kebutuhan Pribadi



Cuti diluar tanggungan negara merupakan cuti yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa atas permintaan sendiri dan ini biasanya tidak menerima gaji dan tunjangan dari negara, dan juga selama masa cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara serta harus menunjuk plt atau ditunjuk pltnya oleh kepala daerah dalam hal ini bupati/walikota, tidak melakukan administrasi atau tugas jabatan. Contoh cuti diluar tanggungan negara seperti : menjalankan ibadah haji, pendidikan,  pengobatan dan mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa atau dalam kata lain ikut Pilkades sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan peraturan lainnya di masing-masing daerah baik itu Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati

Mengenai dasar hukum tidak disebut secara rinci mengenai cuti diluar tanggungan negara tapi dapat merujuk dalam undang-undang desa tapi analoginya dapat merujuk pada Undang-undang aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktek pemerintah daerah yang mengatur demikian, walaupun kepala Desa dan perangkat Desa bukan merupakan ASN karena kepala desa itu dipilih langsung oleh masyarakat desa dengan masa jabatan 6 Tahun dan perangkat desa itu diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa dengan persetujuan camat, tidak berstatus ASN, tetapi tetap mendapat gaji dan tunjangan dari Anggaran Dana Desa (ADD) hal ini berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (tentang Pelaksanaan UU Desa) berbeda halnya dengan pegawai perangkat daerah biasanya ASN baik itu PNS atau PPPK, kepala desa dan Perangkat desa sama halnya dengan pejabat politik seperti bupati dan walikota bukan merupakan ASN karena dipilih oleh masyarakat di kabupaten/kota nya masing-masing.

Untuk lama waktu cuti diluar tanggungan negara disesuaikan dengan kepentingan dan kebijakan daerah, tetapi dalam praktek umum maksimal 3 (tiga) bulan saja dan untuk pengajuan cuti diluar tanggungan sama seperti pengajuan cuti lainnya yang  permohonannya di tujukan kepada Bupati/walikota melalui camat.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...

Komentar

Postingan Populer