Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Pembahasan hukum perpustakaan di Indonesia umumnya berhenti pada kewajiban pendirian, fungsi edukatif, serta rujukan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan . Namun, terdapat wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan perpustakaan yang jarang disentuh diskursus hukum, padahal berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum serius bagi penyelenggara. Tulisan ini membahas aspek tersebut: tanggung jawab hukum implisit dalam penyelenggaraan perpustakaan modern . 1. Perpustakaan sebagai Subjek Risiko Hukum, Bukan Sekadar Fasilitas Publik Dalam praktik, perpustakaan sering diposisikan hanya sebagai sarana layanan publik. Padahal, secara hukum, penyelenggara perpustakaan. baik negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Risiko hukum tersebut antara lain: Kelalaian dalam pengelolaan data pengguna Pembiaran konten ilegal atau melanggar hukum Tidak terpenuhinya standar aksesibilita...

Kenapa NJOP Penting? Ini Perannya dalam Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan



NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan nilai pasar wajar atas suatu objek pajak seperti tanah dan/atau bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau harga rata-rata dari proses jual beli atau harga. Sedangkan jika tidak terjadi transaksi maka dibandingkan dengan objek yang sejenis dan diwliayah yang sama. 


Penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/pnk.03/2019 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/pnk.03/2019 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Lebih jelasnya  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa nilai jual objek pajak ditetapkan berdasarkan proses penilan/perhitungan PBB-P2, Jadi NJOP dilakukan untuk perhitungan PBB-P2 lalu hasilnya dijadikan sebagai dasar pengenaan PBB.


Penilaian untuk NJOP Komponan tanah berdasarkan : letak (lokasi), peruntukan (residensial dan komersial), kondisi lingkungan akses jalan, fasilitas umum, dll), Selanjutnya untuk komponen NJOP bangunan ditentukan berdasarkan: Bahan bangunan, Luas bangunan, Kondisi bangunan, Jenis konstruksi


Jadi NJOP ini berfungsi untuk menentukan besaran PBB, dapat juga sebagai harga estimasi properti meskipun tidak mutlak karena harga dipasar bisa bermacam-macam dan bervariasi, lalu dapat juga sebagai referensi jual beli rumah dalam pembayaran KPR, dan lain sebagainya.


Untuk mengecek berapa NJOP suatu objek pajak dapat di Cek di SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), mengunjungi situs Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) masing-masing provinsi/kabupaten/kota atau Datang langsung ke kantor kecamatan atau kelurahan.


Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer