Langsung ke konten utama

Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...

Kenapa NJOP Penting? Ini Perannya dalam Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan



NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan nilai pasar wajar atas suatu objek pajak seperti tanah dan/atau bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau harga rata-rata dari proses jual beli atau harga. Sedangkan jika tidak terjadi transaksi maka dibandingkan dengan objek yang sejenis dan diwliayah yang sama. 


Penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/pnk.03/2019 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/pnk.03/2019 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Lebih jelasnya  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa nilai jual objek pajak ditetapkan berdasarkan proses penilan/perhitungan PBB-P2, Jadi NJOP dilakukan untuk perhitungan PBB-P2 lalu hasilnya dijadikan sebagai dasar pengenaan PBB.


Penilaian untuk NJOP Komponan tanah berdasarkan : letak (lokasi), peruntukan (residensial dan komersial), kondisi lingkungan akses jalan, fasilitas umum, dll), Selanjutnya untuk komponen NJOP bangunan ditentukan berdasarkan: Bahan bangunan, Luas bangunan, Kondisi bangunan, Jenis konstruksi


Jadi NJOP ini berfungsi untuk menentukan besaran PBB, dapat juga sebagai harga estimasi properti meskipun tidak mutlak karena harga dipasar bisa bermacam-macam dan bervariasi, lalu dapat juga sebagai referensi jual beli rumah dalam pembayaran KPR, dan lain sebagainya.


Untuk mengecek berapa NJOP suatu objek pajak dapat di Cek di SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), mengunjungi situs Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) masing-masing provinsi/kabupaten/kota atau Datang langsung ke kantor kecamatan atau kelurahan.


Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer