Langsung ke konten utama

Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...

Dapatkah Gugur Sebuah Permasalahan Pelanggaran Etik Yang Sudah Di Ajukan Ke Dewan Kehormatan DPRD ?

 
Sebelum memulai pembahasan mengenai tata tertib dewan kehormatan DPRD, pengertian DPRD itu ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mana disetiap daerah memiliki perwakilan masing-masing, mulai dari kabupaten/ kota, provinsi sampai pada tingkat pusat yaitu DPR RI. DPR merupakan sebuah perpanjangan tangan dari rakyat untuk disampaikan pada pimpinan dalam hal ini kepala daerah dalam merumuskan kebijakan yang dapat memberi manfaat positif pada masyarakat daerah tersebut.

Dan tata tertib DPRD itu merupakan aturan yang ditetapkan oleh DPRD dan berlaku internal dalam DPRD tersebut yang didalamnya mencakup tugas dan fungsi, wewenang, mekanisme badan kehormatan DPRD yang bertujuan untuk menjaga etika dan perilaku DPRD. Dalam pembentukan tata tertib DPRD ini merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang nantinya menjadi dasar pembentukan peraturan tata tertib DPRD di masing-masing daerah baik itu kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.

Fungsi dan tugas badan kehormatan  secara umum yaitu menegakkan kode etik DPRD, meneliti dan memverifikasi dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPRD, melakukan sidang atau pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar, memberikan rekomendasi sanksi terhadap anggota DPRD yang terbukti melanggar
Keanggotaan badan kehormatan.

Untuk badan kehormatan DPRD ini terdiri dari 5 (lima) orang atau lebih yang dilihat dari dan oleh anggotan DPRD, memiliki ketua dan wakil ketua, dan masa kerja ditentukan dari tata tertib DPRD yang pada umumnya 2,5 tahun atau mengikuti masa jabatan alat kelengkapan DPRD lainnya, hal inilah yang menjadi dasar agar DPRD mengatur terkait tata tertib DPRD

Adapun mekanisme penanganan pelanggaran etik dimulai dari masuknya laporan baik itu dari masyarakat atau dari anggota DPRD sendiri terkait dugaan adanya pelanggaran etik, selanjutnya dewan kehormatan melakukan pemeriksaan, memverifikasi laporan, dan jika terbukti adanya indikasi pelanggaran etik, maka dewan kehormatan melaksanakan sidang etik , lalu pemberian putusan dan pemberian rekomendasi sanksi, yang dapat berupa : teguran lisan atau tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD, pemberhentian sementara bahkan dapat pemberhentian sebagai anggota DPRD, tetapi hal ini melalui mekanisme lebih lanjut sesuai undang-undang. 

Untuk kode etik yang biasanya ditegakkan itu berupa : Integritas dan kejujuran, disiplin dan tanggung jawab, Larangan penyalahgunaan wewenang, Etika dalam berperilaku di dalam dan luar forum DPRD, kehadiran dan partisipasi dalam rapat.

Dalam laporan yang di layangkan pada anggota DPRD terkait pelanggaran etik baik itu yang dilaporkan oleh masyarakat maupun dari anggota DPRD nanti akan dilakukan pemeriksaan pelanggaran etik dengan meneliti gugatan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib/kode etik DPRD tersebut. Dalam melakukan penyelidikan hasil dari pengaduan yang telah disampaikan, dilakukan pemeriksaan pendahuluan didalamnya memeriksa kelengkapan pengaduan yang dilakukan, meminta dan mengumpulkan alat bukti, meminta penjelasan pengadu tentang materi pengaduan dan pokok permohonan, memerkasa dan menilai alat-alat bukti yang diajukan oleh pengadu dan meminta penjelasan pengadu, jika terbukti adanya indikasi pelanggaran etik, maka dewan kehormatan melaksanakan sidang etik, tetapi jika tidak terbukti adanya penggaran etik maka gugur. 

Alasan gugurnya permasalahan pelanggaran itu apabila terperiksa meninggal dunia, terperiksa mengundurkan diri sebagai anggota DPRD atau ketentuan yang diduga dilanggar dinyatakan tidak berlaku, daluarsa (hapusnya hal untuk menuntut) hal ini bisa terjadi bila pengaduan lewat dari jangka waktu tertentu yang telah di tentukan dalam tata tertib DPRD itu sendiri atau dalam peraturan-perundangan atau nebis ini idem (tidak dua kali dalam hal yang sama) jika terperiksa sudah diadili maka tidak dapat diadili kembali dalam kasus yang sama.

Sehingga suatu permasalahan pelanggaran etik dapat gugur bila terjadi beberapa hal yang telah disebut diatas.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...

Komentar

Postingan Populer