HAM (Hal Asasi Manusia) memiliki dua sisi yang bila kita lihat dalam kacamata sosial dan hukum yaitu bagaimana bisa HAM bisa menjadi suatu perlindungan dari tindakan yang tidak pantas tetapi juga dapat disalahgunakan atau berdampak buruk bila tidak proporsional, maka mari kita bahas dalam dua sisi ini.
Dalam prakteknya HAM digunakan sebagai alat perlindungan untuk melindungi hak dasar manusia sebagai makhluk ciptaan allah, melindungi martabat dari ketidakadilan, penindasan dan kekerasan, nah inilah fungsi ideal dari HAM tersebut. Contohnya : korban dari kekerasan rumah tangga mendapat perlindungan hukum, Pelajar yang direndahkan atau dilecehkan baik disekolah maupun diluar bisa menuntut keadilan, masyarakat bisa menuntut kebebasan berpendapat dan tidak didikriminalisasi hanya karena berbeda pendapat dan lain-lain. Dilihat dari sisi ini HAM sebagai pagar yang kuat untuk melindungi dari tindakan sewenang-wenang dan juga terhadap kekerasan
Tetapi bagaimana disi lain, bila HAM digunakan sebagai alat penghakiman atau disalahgunakan. sisi ini bisa terjadi bila HAM dalam prakteknya digunakan secara kaku, ekstime atau bahkan dipolitisasi sehingga malah menghakimi orang yang tidak sepenuhnya bersalah atau mengabaikan konteks sosial dan budaya. Contohnya : Guru memukul siswa karena niat mendisiplinkan (walau metode ini tidak ideal), tapi malah langsung dipidanakan, tanpa pertimbangan konteks, niat, atau pendekatan restoratif. Polisi atau aparat yang bertindak dalam tekanan, lalu dikecam seolah-olah sepenuhnya bersalah, tanpa dilihat kompleksitas situasinya dan seseorang yang menyebarkan hoaks atau provokasi, lalu ketika dikritik, berlindung di balik “kebebasan berpendapat” sebagai hak asasi. Disisi ini HAM digunakan sebagai alat penghakiman kadang tanpa proporsionalitas, tanpa pemahaman konteks dan tanpa mempertimbangkan antara hak dan kewajiban.
Jadi pada intinya HAM itu butuh keseimbangan HAM juga tidak seharusnya diterapkan seperti hitam dan putih, tetapi harus dengan pendekatan yang proporsional dan kontekstual dengan memahami niat, konteks, dan dampak dari tindakan, menggunakan pendekatan restoratif (pemulihan hubungan), bukan langsung represif dan menjaga keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab sosial
Sehingga dapat menjadi pelindung masyarakat dari kekerasan dan diskimanasi tanpa mengabaikan konteks dan menjatuhkan orang tanpa proses yang adil, dapat memberi ruang keadilan bagi korban, bukan dipakai sebagai tameng untuk lari dari tanggungjawab atau malah menjatuhkan orang demi mendapat keuntungan diri, dapat menjamin kebebasan berekpresi dan hidup yang damai di masyarakat bukan dipakai sebagai alat terhadap tindakan yang sebenarnya mendidik atau berniat baik.
Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih
Komentar
Posting Komentar