Langsung ke konten utama

Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...

Dua Wajah HAM: Antara Perlindungan dan Penghakiman


HAM (Hal Asasi Manusia)
memiliki dua sisi yang bila kita lihat dalam kacamata sosial dan hukum yaitu bagaimana bisa HAM bisa menjadi suatu perlindungan dari tindakan yang tidak pantas tetapi juga dapat disalahgunakan atau berdampak buruk bila tidak proporsional, maka mari kita bahas dalam dua sisi ini.

Dalam prakteknya HAM digunakan sebagai alat perlindungan untuk melindungi hak dasar manusia sebagai makhluk ciptaan allah, melindungi martabat dari ketidakadilan, penindasan dan kekerasan, nah inilah fungsi ideal dari HAM tersebut. Contohnya : korban dari kekerasan rumah tangga mendapat perlindungan hukum, Pelajar yang direndahkan atau dilecehkan baik disekolah maupun diluar bisa menuntut keadilan, masyarakat bisa menuntut kebebasan berpendapat dan tidak didikriminalisasi hanya karena berbeda pendapat dan lain-lain. Dilihat dari sisi ini HAM sebagai pagar yang kuat untuk melindungi dari tindakan sewenang-wenang dan juga terhadap kekerasan 

Tetapi bagaimana disi lain, bila HAM digunakan sebagai alat penghakiman atau disalahgunakan. sisi ini bisa terjadi bila HAM dalam prakteknya digunakan secara kaku, ekstime atau bahkan dipolitisasi sehingga malah menghakimi orang yang tidak sepenuhnya bersalah atau mengabaikan konteks sosial dan budaya. Contohnya : Guru memukul siswa karena niat mendisiplinkan (walau metode ini tidak ideal), tapi malah langsung dipidanakan, tanpa pertimbangan konteks, niat, atau pendekatan restoratif. Polisi atau aparat yang bertindak dalam tekanan, lalu dikecam seolah-olah sepenuhnya bersalah, tanpa dilihat kompleksitas situasinya dan seseorang yang menyebarkan hoaks atau provokasi, lalu ketika dikritik, berlindung di balik “kebebasan berpendapat” sebagai hak asasi. Disisi ini HAM digunakan sebagai alat penghakiman kadang tanpa proporsionalitas, tanpa pemahaman konteks dan tanpa mempertimbangkan antara hak dan kewajiban. 

Jadi pada intinya HAM itu butuh keseimbangan HAM juga tidak seharusnya diterapkan seperti hitam dan putih, tetapi harus dengan pendekatan yang proporsional dan kontekstual dengan memahami niat, konteks, dan dampak dari tindakan, menggunakan pendekatan restoratif (pemulihan hubungan), bukan langsung represif dan menjaga keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab sosial

Sehingga dapat menjadi pelindung masyarakat dari kekerasan dan diskimanasi tanpa mengabaikan konteks dan menjatuhkan orang tanpa proses yang adil, dapat memberi ruang keadilan bagi korban, bukan dipakai sebagai tameng untuk lari dari tanggungjawab atau malah menjatuhkan orang demi mendapat keuntungan diri, dapat menjamin kebebasan berekpresi dan hidup yang damai di masyarakat bukan dipakai sebagai alat terhadap tindakan yang sebenarnya mendidik atau berniat baik.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer