Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Pembahasan hukum perpustakaan di Indonesia umumnya berhenti pada kewajiban pendirian, fungsi edukatif, serta rujukan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan . Namun, terdapat wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan perpustakaan yang jarang disentuh diskursus hukum, padahal berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum serius bagi penyelenggara. Tulisan ini membahas aspek tersebut: tanggung jawab hukum implisit dalam penyelenggaraan perpustakaan modern . 1. Perpustakaan sebagai Subjek Risiko Hukum, Bukan Sekadar Fasilitas Publik Dalam praktik, perpustakaan sering diposisikan hanya sebagai sarana layanan publik. Padahal, secara hukum, penyelenggara perpustakaan. baik negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Risiko hukum tersebut antara lain: Kelalaian dalam pengelolaan data pengguna Pembiaran konten ilegal atau melanggar hukum Tidak terpenuhinya standar aksesibilita...

Hak Setara: Menjamin Akses Disabilitas dalam Proses Pengaduan Pelayanan Publik


Pengaduan pelayanan publik seperti yang sudah kita bahas sebelumnya yang dapat dilakukan oleh aparatur dan masyarakat, dalam pengaduan pelayanan publik dari kegiatan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dalam pengaduan pemerintah tidak ada pembeda khusus semua tetap bisa melakukan pengaduan atas pelanggaran pelayanan publik Karana setiap masyarat indonesia sama kedudukannya hal ini sesuai UUD Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Jadi, Jika terjadi pelanggaran pelayanan publik, semua masyarakat tanpa terkecuali berhak menuntut keadilan dan perlakuan yang adil.


Pelayanan pengaduan bagi penyandang disabilitas juga ada yaitu meliputi pendampingan, penerjemah agar terkoneksi, asistensi, penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan. 


Penyediaan pelayanan ini meliputi sarana dan parasarananya mudah diakses oleh penyandang disabilitas dengan penerapan teknologi seperti audio, tanda taktual (simpol-simbol yang bisa diraba), huruf braille, dan invisasi isyarat visual dengan periksa pelayanan loket prioritas yang responsif dan paham interaksi mereka sesuai kebutuhan penyandang disabilitas sehingga mempermudah mereka dalam mengajukan pengaduan, memberi akomodasi yang layak sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, seperti menyediakan tempat duduk dan meja khusus, mencantumkan simbol aksebilitas penyandang disabilitas dan jika tidak ada loket khusus dapat mendahulukan pelayanan penyendang disabilitas dari pengguna layanan lainnya, atau memberi peminjaman kursi roda untuk penyandang disabiltas.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer