Langsung ke konten utama

Unggulan

Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital: Antara Inovasi Teknologi dan Kepastian Hukum

    Photo by [cottonbro] via Pexels Perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Transformasi digital tidak hanya mempermudah aktivitas manusia, tetapi juga melahirkan bentuk-bentuk baru interaksi sosial, ekonomi, dan bahkan kejahatan. Dalam konteks ini, penegakan hukum menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan multidimensional. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tantangan penegakan hukum di era digital secara akademik namun tetap komunikatif, dengan mengacu pada kerangka hukum yang berlaku di Indonesia serta mempertimbangkan dinamika global. Era Digital dan Perubahan Lanskap Hukum Era digital ditandai dengan meningkatnya penggunaan internet, kecerdasan buatan, big data, serta berbagai platform digital yang menghubungkan individu tanpa batas geografis. Kondisi ini menciptakan ruang baru yang sering disebut sebagai “ cyberspace ”, yang memiliki karakter...

Hak Setara: Menjamin Akses Disabilitas dalam Proses Pengaduan Pelayanan Publik


Pengaduan pelayanan publik seperti yang sudah kita bahas sebelumnya yang dapat dilakukan oleh aparatur dan masyarakat, dalam pengaduan pelayanan publik dari kegiatan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dalam pengaduan pemerintah tidak ada pembeda khusus semua tetap bisa melakukan pengaduan atas pelanggaran pelayanan publik Karana setiap masyarat indonesia sama kedudukannya hal ini sesuai UUD Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Jadi, Jika terjadi pelanggaran pelayanan publik, semua masyarakat tanpa terkecuali berhak menuntut keadilan dan perlakuan yang adil.


Pelayanan pengaduan bagi penyandang disabilitas juga ada yaitu meliputi pendampingan, penerjemah agar terkoneksi, asistensi, penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan. 


Penyediaan pelayanan ini meliputi sarana dan parasarananya mudah diakses oleh penyandang disabilitas dengan penerapan teknologi seperti audio, tanda taktual (simpol-simbol yang bisa diraba), huruf braille, dan invisasi isyarat visual dengan periksa pelayanan loket prioritas yang responsif dan paham interaksi mereka sesuai kebutuhan penyandang disabilitas sehingga mempermudah mereka dalam mengajukan pengaduan, memberi akomodasi yang layak sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, seperti menyediakan tempat duduk dan meja khusus, mencantumkan simbol aksebilitas penyandang disabilitas dan jika tidak ada loket khusus dapat mendahulukan pelayanan penyendang disabilitas dari pengguna layanan lainnya, atau memberi peminjaman kursi roda untuk penyandang disabiltas.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer