Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Itu Pencemaran Nama Baik di Internet? Tinjauan Hukum dan Batasan Kebebasan Berekspresi

Photo by [ammy singh] via Pexels Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara manusia berkomunikasi secara fundamental. Internet, khususnya media sosial, memungkinkan setiap individu untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun informasi secara cepat dan luas. Namun demikian, kebebasan ini juga membawa konsekuensi hukum, terutama ketika ekspresi tersebut berpotensi merugikan reputasi pihak lain. Salah satu isu yang kerap muncul dalam konteks ini adalah pencemaran nama baik di internet. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep pencemaran nama baik di ruang digital, batasan hukumnya, serta bagaimana masyarakat dapat menyikapinya secara bijak tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengertian Pencemaran Nama Baik Secara umum, pencemaran nama baik dapat diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang dapat menurunkan martabatnya di mata publik. Dalam...

Hak Setara: Menjamin Akses Disabilitas dalam Proses Pengaduan Pelayanan Publik


Pengaduan pelayanan publik seperti yang sudah kita bahas sebelumnya yang dapat dilakukan oleh aparatur dan masyarakat, dalam pengaduan pelayanan publik dari kegiatan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dalam pengaduan pemerintah tidak ada pembeda khusus semua tetap bisa melakukan pengaduan atas pelanggaran pelayanan publik Karana setiap masyarat indonesia sama kedudukannya hal ini sesuai UUD Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Jadi, Jika terjadi pelanggaran pelayanan publik, semua masyarakat tanpa terkecuali berhak menuntut keadilan dan perlakuan yang adil.


Pelayanan pengaduan bagi penyandang disabilitas juga ada yaitu meliputi pendampingan, penerjemah agar terkoneksi, asistensi, penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan. 


Penyediaan pelayanan ini meliputi sarana dan parasarananya mudah diakses oleh penyandang disabilitas dengan penerapan teknologi seperti audio, tanda taktual (simpol-simbol yang bisa diraba), huruf braille, dan invisasi isyarat visual dengan periksa pelayanan loket prioritas yang responsif dan paham interaksi mereka sesuai kebutuhan penyandang disabilitas sehingga mempermudah mereka dalam mengajukan pengaduan, memberi akomodasi yang layak sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, seperti menyediakan tempat duduk dan meja khusus, mencantumkan simbol aksebilitas penyandang disabilitas dan jika tidak ada loket khusus dapat mendahulukan pelayanan penyendang disabilitas dari pengguna layanan lainnya, atau memberi peminjaman kursi roda untuk penyandang disabiltas.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer