Cari Blog Ini
Blog pribadi Al Intan Rizki Maharani yang menyajikan catatan akademik, wawasan hukum, serta refleksi kehidupan dengan pendekatan edukatif dan bertanggung jawab. Memuat pembahasan berbagai isu hukum, termasuk hukum perdata, hukum bisnis, hukum pemerintahan, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum keluarga, yang disajikan dalam bentuk tulisan populer dan opini hukum untuk mendorong pemikiran kritis dan pembelajaran berkelanjutan.
Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hak Setara: Menjamin Akses Disabilitas dalam Proses Pengaduan Pelayanan Publik
Pengaduan pelayanan publik seperti yang sudah kita bahas sebelumnya yang dapat dilakukan oleh aparatur dan masyarakat, dalam pengaduan pelayanan publik dari kegiatan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dalam pengaduan pemerintah tidak ada pembeda khusus semua tetap bisa melakukan pengaduan atas pelanggaran pelayanan publik Karana setiap masyarat indonesia sama kedudukannya hal ini sesuai UUD Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Jadi, Jika terjadi pelanggaran pelayanan publik, semua masyarakat tanpa terkecuali berhak menuntut keadilan dan perlakuan yang adil.
Pelayanan pengaduan bagi penyandang disabilitas juga ada yaitu meliputi pendampingan, penerjemah agar terkoneksi, asistensi, penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan.
Penyediaan pelayanan ini meliputi sarana dan parasarananya mudah diakses oleh penyandang disabilitas dengan penerapan teknologi seperti audio, tanda taktual (simpol-simbol yang bisa diraba), huruf braille, dan invisasi isyarat visual dengan periksa pelayanan loket prioritas yang responsif dan paham interaksi mereka sesuai kebutuhan penyandang disabilitas sehingga mempermudah mereka dalam mengajukan pengaduan, memberi akomodasi yang layak sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, seperti menyediakan tempat duduk dan meja khusus, mencantumkan simbol aksebilitas penyandang disabilitas dan jika tidak ada loket khusus dapat mendahulukan pelayanan penyendang disabilitas dari pengguna layanan lainnya, atau memberi peminjaman kursi roda untuk penyandang disabiltas.
Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
Aturan Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa: Apa yang Perlu Diketahui
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kenapa Persatuan Bisa Jadi Penentu Masa Depan Indonesia?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar