Langsung ke konten utama

Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...

Hak Setara: Menjamin Akses Disabilitas dalam Proses Pengaduan Pelayanan Publik


Pengaduan pelayanan publik seperti yang sudah kita bahas sebelumnya yang dapat dilakukan oleh aparatur dan masyarakat, dalam pengaduan pelayanan publik dari kegiatan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dalam pengaduan pemerintah tidak ada pembeda khusus semua tetap bisa melakukan pengaduan atas pelanggaran pelayanan publik Karana setiap masyarat indonesia sama kedudukannya hal ini sesuai UUD Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Jadi, Jika terjadi pelanggaran pelayanan publik, semua masyarakat tanpa terkecuali berhak menuntut keadilan dan perlakuan yang adil.


Pelayanan pengaduan bagi penyandang disabilitas juga ada yaitu meliputi pendampingan, penerjemah agar terkoneksi, asistensi, penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan. 


Penyediaan pelayanan ini meliputi sarana dan parasarananya mudah diakses oleh penyandang disabilitas dengan penerapan teknologi seperti audio, tanda taktual (simpol-simbol yang bisa diraba), huruf braille, dan invisasi isyarat visual dengan periksa pelayanan loket prioritas yang responsif dan paham interaksi mereka sesuai kebutuhan penyandang disabilitas sehingga mempermudah mereka dalam mengajukan pengaduan, memberi akomodasi yang layak sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, seperti menyediakan tempat duduk dan meja khusus, mencantumkan simbol aksebilitas penyandang disabilitas dan jika tidak ada loket khusus dapat mendahulukan pelayanan penyendang disabilitas dari pengguna layanan lainnya, atau memberi peminjaman kursi roda untuk penyandang disabiltas.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer