Langsung ke konten utama

Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...

Membangun Sinergi Efektif antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Pajak MBLB



Sinergi dalam pemungutan pajak oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di dalam pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) ini, bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor sumber daya alam dalam hal ini khususnya di pertambangan mineral bukan logam dan batuan, contohnya seperti : pasir, krikil, batu kali dan lain lain. Sinergi ini juga meningkatkan efisensi dan akuntabilitas dalam penguatan pajak, mempersimpit celah korupsi atau penggelapan di setor tambang kecil dan mendukung pembangunan daerah melalui dana yang lebih transparan dan adil. 


Dalam pengambilan dan pemanfaatan MBLB (mineral bukan logam dan batuan)  ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan untuk peraturan yang lebih rincinya dapat dilihat di dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah masing-masing kabupaten/kota. 


Sinergi yang dilakukan yaitu dengan menggunakan opsen (optional enhancement) pajak MBLB, yang mana merupakan tambahan pungutan pajak yang kenakan oleh provinsi dari objek pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Terkait hal ini Biasanya ditentukan besaranya dengan persentase. Misalnya : besar pajak MBLB 25% yang di pungut oleh kabupaten/kota yang nantinya masuk ke kas daerah, dari nilai pajak yang dipungut  itu didalamnya sudah termasuk opsen pajak 10% yang nantinya akan disetorkan oleh pemungut pajak dalam hal ini kabupaten/kota ke provinsi sebagai opsen sesuai wilayah pemungutan opsen pajak MBLB atau tempat pengambilan MBLB tetapi terkadang ada wilayah MBLB yang berada di perbatasan 2 wilayah daerah kabupaten/Kota atau bahkan provinsi bagaiamana sistemnya? Yaitu dengan dibuatlah perjanjian kerjasama (PKS) lintas daerah untuk mengelola wilayah tambang yang berbatasan langsung di kedua daerah tersebut. 


Dalam koordinasi ini provinsi tidak memungut pajak secara langsung tetapi melalui kabupaten/kota yang pungutannya mengunakan sistem dan data bersama dengan mengunakan integrasi sistem digitalisasi pajak darah contohnya : SIMPADA, e tax dan lainnya, agar pungutan MBLB lebih transparan, serta melakukan pengawasan bersama provinsi dan kabupaten/kota dengan membentuk tim koordinasi pengawasan pajak MBLB untuk mencegah kebocoran, memperjelas lokasi tambang aktif, dan mengawasi izin usaha pertambangan (IUP) dan Provinsi juga dapat melakukan pendampingan teknis dan berupa pemungutan dan pelaporan, termasuk dalam hal penetapan harga patokan mineral, klasifikasi jenis mineral, dan rekonsiliasi data dengan jangka waktu tertentu yang mencocokkan dokumen seperti SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah), reking koran, dokumen penyelasian kekurangan bayar pajak dan pengembalian kelebihan pebayaran pajak, serta provinsi  juga dapat memberi dukungan kapasitas di bidang perpajakan dan peningkatan pengetahuan serta kemampuan aparatur atau sumber daya manusia di bidang perpajakan.


Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...



Komentar

Postingan Populer