Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Pembahasan hukum perpustakaan di Indonesia umumnya berhenti pada kewajiban pendirian, fungsi edukatif, serta rujukan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan . Namun, terdapat wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan perpustakaan yang jarang disentuh diskursus hukum, padahal berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum serius bagi penyelenggara. Tulisan ini membahas aspek tersebut: tanggung jawab hukum implisit dalam penyelenggaraan perpustakaan modern . 1. Perpustakaan sebagai Subjek Risiko Hukum, Bukan Sekadar Fasilitas Publik Dalam praktik, perpustakaan sering diposisikan hanya sebagai sarana layanan publik. Padahal, secara hukum, penyelenggara perpustakaan. baik negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Risiko hukum tersebut antara lain: Kelalaian dalam pengelolaan data pengguna Pembiaran konten ilegal atau melanggar hukum Tidak terpenuhinya standar aksesibilita...

Apa Itu Pajak Daerah dan Bagaimana Cara Mendaftarnya?


Pajak Daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang didapatkan melalui pungutan di daerah yang nantinya akan di setor ke pemerintah pusat yang nanti akan digodok berapa persen akan dikembalikan ke daerah tersebut. 
1. Penetapan pihak 
Untuk pemungutan pajak didaerah itu diawali dengan mengetahui objek pajak dan subjek pajak. Objek pajak ialah yang dikenai pajak dan subjek itu berupa orang dan badan hukum
2. Pendaftaran 
Sebelum penarikan pajak perlu didaftarkan terlebih dahulu agar dapat perhitungan berapa persen yang dikenakan untuk setiap objek pajak. 
Subjek pajak yang nantinya disebut wajib pajak akan mendaftarkan objek pajaknya dan daerah melalui dinas pendapatan daerah akan mendata dan memverifikasinya
3. Penetapan 
Berdasarkan pendaftaran dan pendataan sebelumnya pemerintah daerah melakukan penetapan besaran jumlah pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak, yang nantinya diterbitkan beberapa dokumen : Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terjadi kekurangan pembayaran
4. Pembayaran 
Wajib pajak membayar sejumlah uang pajak, yang dapat dilakukan secara langsung di Badan Pendapatan daerah atau melalui online yang ditunjuk 
5. Pelaporan 
Beberapa pajak daerah wajib melapor secara berkala seperti pajak hotel, restoran dan hiburan, yang nantinya wajib pajak menyampaikan atau mengisi SPTPD
6. Pengawasan 
Pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan wajib pajak melakukan kewajibannya. Jika wajib pajak tidak melakukan kewajibannya/kurang bayar maka pemerintah daerah menerbitkan STPD atau SKPD tambahan
7. Sanksi
Jika wajib pajak terlambat atau kurang bayar, atau tidak melaporkan dan melaporkan yg tidak sesuai, maka dikenakan Sanksi administrastif berupa : denda, bunga, atau kenaikan.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...

Komentar

Postingan Populer